Sistem Hukum Indonesia
HUKUM
A. Hukum Dan Masyarakat
1. Manusia sebagai Mahkluk Sosial
Hukum tidak bisa lepas membicarakan kehidupan manusia. Manusia dalam hidupnya dikelilingi bahaya yang mengancam kepentingannya, untuk itu ia memerlukan bantuan manusia lain. Masyarakat merupakan kelompok atau kumpulan manusia, yang dalam kehidupan dasarnya bebas namun di kelilingi batasan oleh masyarakat. Masyarakat tidak akan membiarkan manusia individual berbuat semaunya sehingga merugikan masyrakat.
Menurut Aristotels manusia ialah "Zoon Politicon" yang artinya "Manusia sebagai mahkluk pada dasarnya ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lain (mahkluk sosial)" Dalam Teori Ibi Ius Ibi Sociates "Dimana ada Masyarakat disitu ada Hukum." Tanpa disadari manusia dipengaruhi oleh peraturan hidup bermasyarakat yang mengekangnya, yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat disebuh Kaedah atau Norma Hukum.
2. Kaedah sosial dan hukum
- Kaedah Kepercayaan (Agama) berasal dari Tuhan yang maha esa
- Kaedah Kesusilaan berasal dari Hati Nurani di sendiri
- Kaedah Kesopanan berasal dari lingkungan Masyarakat
- Kaedah Hukum berasal dari masyarakat wilayah (Negara) itu sendiri
Isi masing-masing kaedah saling mempengaruhi satu sama lin. Kadang saling memperkuat. Hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum, Perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) hampir seluruhnya merupakan perbuatan yang berasal dari kaedah Kesusilaan dan Kepercayaan. Antara Kaedah Sosial dan Humum sanksinya dapat dipaksakan.
3. Das Sollen dan Das Sein
Pada hakikatnya Hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagimana seharusnya seorang bertingkah laku, dan Kaedah Hukum bersifat Umum dan Pasif.
-Das Sollen (Kaedah Hukum berisi ketentuan Normatif; apa yang seharusnya dilakukan)
-Das Sein (Bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit)
Keduanya saling berhubungan untuk dapat dikatakan peristiwa Hukum.
1. Definisi
- Prof Mr Dr Van Apeldoorn "Bahwa tidak mungkin seorang memberikan suatu definisi tentang apakah hukum iyu
- Utrecht "Hukum adalah Himpunan Peraturan berisikan Perintah dan Larangan yang harus ditaati"
- Leon Duguit "Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, penggunaanya saat tertentu, sebagai jaminan dari kepentingan bersama jika dilanggar dan menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukan pelanggaran"
- Purnandi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto sebagai berikut:
> Hukum ialah Ilmu Pengetahuan
> Hukum sebagai Disiplin
> Hukum ialah Kaedah
> Hukum sebagai Petugas
> Hukum sebagai Keputusan Penguasa
> Hukum Ialah Proses Pemerintahan
2. Unsur Hukum
- Peraturan mengenai Tingkah Laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan yang diadakan badan resmi berwajib
- Peraturan bersifat Memaksa
- Sanksi terhadap peraturan tegas
3. Ciri - ciri Hukum
- Adanya Perintah dan Larangan
- Perintah atau Larangan harus ditaati
- Bersifat Memaksa
4. Fungsi Hukum
Menurut Friedman meliputi:
- Pengendalian Sosial
- Penyelesaian Sengketa
- Rekayasa Sosial
Menurut Soerjono Soekanto meliputi"
- Memberikan Pedoman dalam bertingkah laku dan bersikap
- Menjaga keutuhan Masyarakat yang bersangkutan
- Memberikan pegangan dalam mengadakan pengendalian sosial
5. Tujuan Hukum
- Teori Etis "Semata-mata bertujuan Keadilan"
- Teori Utilities "Menjamin Kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi banyak manusia"
- Teori Campuran "Mewujudkan Ketertiban, yaitu syarat Fundamental suatu masyarakat teratur"
Sumber Hukum yaitu segala yang menimbulkan aturan mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yakni aturan jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
- Sumber Hukum Formal (Suatu peraturan memperoleh kekuatan Hukum. Berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan Hukum itu Formal berlaku.
contoh:
> Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
> Traktat
> Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
- Sumber Hukum Material (Merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum)
contoh:
> Hubungan sosiak
> Kekuatan Politik
> Tradisi
Menurut Satjipto Rahardjo Sumber hukum adalah UU kebiasaan dan Preseden. Tata perurutan Per-UU di Indonesia dibentuk dalm UU No. 12/2011 pengganti UU No. 10/2004 ialah sebagai berikut:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU dan Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
1. Menurut Bentuknya:
-Tertulis (Yang dicantumkan dalam berbagai peraturan per-UU-an)
-Tidak Tertulis (Hidup dalam keyakinan masyarakat secara tidak tertulis, misalkan, Adat Istiadat, Hukum kebiasaan di suatu masyarakat)
2. Menurut Waktu Berlakunya:
- Ius Constitutum (Berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dalam suau daerah tertentu)
- Ius Constituendum (Diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang)
3. Cara Mempertahankannya:
- Material (Memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan)
contoh : Hukum Pidana dan Hukum Perdata
- Formal (Memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material)
4. Menurut Isinya:
- Privat (Hukum sipil) (Yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain) terdiri dari: Hukum Perdata & Hukum Dagang
- Publik (Hukum Negara) (Yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan Perserangan) terdiri dari : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum International
Oleh karena UU tidak lengkap dan tidak jelas, hakim harus mencari hukumnya, menemukan hukumnya, harus melakukan penemuan hukum (Rectsvinding). Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Penemuan hukum terutama dilakukan oleh hakim yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Intrepretasi merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberikan penjelasan secara gamblang mengenai teks UU agar ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Beberapa macam Penafsiran:
- Tata bahasa (Gramatikal)
- Sahih (Autentik)
- Historis
- Sistematis
- Nasional
- Teleologis (Sosiologis)
- Ekstensif
- Restriktif
- Analogis
- A Contrario (Menurut pengingkaran)
Hukum berfungsi sebagai perlindungan manusia. Kepentingan manusia terlindungi dan harus dilaksanakan. Hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum. Hukum telah dilanggar dan harus ditegakkan. Menegakkan Hukum ada 3 unsur yaitu:
- Kepastian Hukum
- Kemanfaatan
- Keadilan
1. Subyek Hukum ada dua yaitu: Manusia & Badan Hukum. Menurut Hukum, semua orang dapat memiliki hak-hak, akan tetapi dalam Hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri. Dalam melaksanakan haknya iru beberapa golongan yang oleh Hukum dinyatakan "tidak cakap" bertindak sendiri harus diwakili, yaitu:
- Seorang yang masih dibawah umur
- Tidak sehat pikirannya & Ditaruh dibawah pengampunan
- Wanita dalam Pernikahan
2. Obyek Hukum yaitu segala sesuatu disebut benda. Menurut Hukum perdata "Benda adalah segala barang dan hak-haknya dapat dimiliki orang."
Pasal 503 KUH Perdata dapat dibagi dalam:
- Benda Berwujud
- Benda tidak berwujud
Pasal 504 KUH Perdata benda dibedakan dalam:
- Benda Bergerak
- Benda Tidak Bergerak
1. Perbuatan Hukum (Secara sengaja dilakukan manusia untuk menimbulkan hak dan kewajiban)
- Perbuatan Hukum Sepihak (Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak, menimbulkan hak dan kewajiban satu pihak pula. misalkan: Pembuatan surat wasiat, Pemberian hibah)
- Perbuatan Hukum dua Pihak (Dilakukan oleh dua pihak untuk kepentingan dua pihak pula. misalkan: Perjanjian jual beli, Perjanjian sewa-menyewa)
2. Peristiwa Hukum (Peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat)
- Perbuatan subyek hukum
- Perbuatan lain yang bukan perbuatan subyek hukum
1. Hak Mutlak
Hak yang memberikan kewenangan pada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun dan sebaliknya setiap orang harus menghormati hak tersebut. contohnya:
- HAM
- HAK Kekuasaan
- Hak Pengampunan
2. Hak Nisbi / Relatif
Hak yang memberikan wewenang pada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar seorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. contohnya:
- Dalam berbagai jenis perikatan
Dapat memberikan atau memaksakan sanksi terhadao pelanggar kaedah hukum penguasa, penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa. Penguasa mempunyai kekuatan untuk melaksanakan sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum. hakekat keuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan kehendaknya kepada orang lain. Hukum ada karena kekuasaan yang sah, kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Ketentuan yang tidakberdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum, hukum bersumber pada kekuasaan yang sah.
1. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Drs. C.S.T Kansil, SH
2. Bunga Rampai Ilmu Hukum, Prof. DR. Sudikni Mertokusumo, SH
3. UUD 1945
By Corani
Keep Reading!
my next article talk about English vs America


Komentar
Posting Komentar