Laporan Berita PN

3 Kasus sekali Hari

Kasus Pertama
Kasus Korupsi Fery Sutanto dan 40 Karyawan sebagai saksi

Siang pukul 13:05, sidang Korupsi Import barang dengan 120 PT perusahaan fiktif  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terletak di Jalan Gajah Mada no.17, menarik perhatian. Sidang yang terbuka oleh umum ini menjadi tontonan di kala banyaknya karyawan berkumpul memaksa pemimpin perusahaan PT. Karya Musada untuk mengembalikan hak upah mereka. 5 Karyawan sebagai saksi merupakan lawan dari Bos yang belum mengakui adanya permainan yang ia lakukan terhadap 120 perusahaan fiktif yang tidak jelas membayar pajak tersebut.

5 saksi yaitu Karyawan Fery Sutanto

Fery Sutanto
Karyawan yang menuntut Hak-nya



         Dengan dilengkapi 4 orang kuasa hukum, 2 orang jaksa Penuntut Umum, dan 3 orang Hakim yang dipimpin oleh Koesoemah Atmadjaya, Fery Sutanto terdakwa kasus korupsi nampak tenang. Menurut keterangan Wiryodo dibawah nauangan PT. Karya Bersatu ada kemungkinan praktek umpat-mengumpat yang dilakukan PT. Karya Musada dalam mengirim dokumen-dokumen berisikan tagihan pajak dan import barang. Keterangan lain dari Agus dibawah PT. Mandiri Sukses juga melihat praktek nakal terhadap Fery Sutanto, Agus mengatakan ada dokumen yang diantarkan melalui Kurir Waang dari Mandiri Sukses ke salah satu orang bernama Indra yang menerima berkas dokumen tersembunyi. Dian Lestari salah satu karyawan dari Fery mengatakan ia mengenal salah satu direktur PT. Indo Surya Makmur yang juga ikut terseret kasus korupsi ini, ia bekerja di perusahaan Fery sejak 2005 hingga 2015. Keterangan lain dari Heriyanti, bahwa ia hanya ditugaskan mengirim faktur-faktur pajak ke beberapa nama perusahaan dari perusahaan milik Fery. "Iya, saya hanya mengirim beberapa faktur pajak ke beberapa perusahaan, sisanya saya tidak tahu yang Mulia." Hal lain yang didapat dari keterangan bekas karyawan ialag Ida Kumala sebagai Administrasi perusahaan PT. Karya Musada. Ida mengatakan kurir kantor bernama Adek juga sebenarnya terlibat dengan ikut mengantar dokumen pembayaran pajak dan sebagainya ke bank, hal ini cukup intim dengan proses pemeriksaan dokumen yang diduga 'rahasia' dan menyangkut tagihan pajak perusahaan yang tidak sesuai.
        Putusan belum dapat diputuskkan, Jaksa Penuntut sendiri masih melihat keterangan yang dinanti dari beberapa saksi yang belum dapat hadir, JPU membawa beberapa logo perusahaan dan nama perusahaan sebagai bukti, dan dari 5 saksi tersebut  tidak tahu-menahu perusahaan mana yang sesungguhnya ada dan bekerja sama dengan PT. Karya Musada. Sedangkan kuasa hukum dari Fery juga tidak berbuat apa-apa karena ketidaklengkapan keterangan saksi yang masih dinanti. Kasus tersebut diputuskan setelah Hakim menerima beberapa penjelasan dari saksi yang tidak lain mantan karyawan Fery Sutanto yang dilanjutkan tanggal 11 Januari 2018.

Kasus Kedua
Kasus Sidang 378 yang paham mengenai HUKUM

Di lain waktu, dari lantai 3 Gedung PN Jakarta Utara yang dahulu bekas PN Jakarta Pusat, saya mengadiri sidang Kasus Penipuan (Pasal 378 Perkara Pidana KUHP) pukul 14:45 dipimpim oleh Hakim Purnomo dengan 2 orang hakim anggota. Ia bersama dengan satu kuasa hukum dalam menjalani kasusnya, terdakwa paruh baya ini bernama Man dengan kaca matanya tenang mendengarkan dakwaan dari Hakim.
            Sebelum menjalani sidang, saya melihat terdakwa membaca isi kasus yang akan dijalani yang di jelaskan dalam tumpukan kertas dari sang kuasa hukum. Ia juga membacakan bacaan isi putusan-putusan yang menyangkut kasus Pidana yang akan ia jalani beserta hak apa yang dapat ia bela dan perjuangkan. Ketika menjalani sidangpun, saat Ketua Hakim menanyakan apa yang ingin ia tambahkan, atau apa yang belum ia pahami, ia mengajukan pertanyaan yang menyangkut dengan prosedur hukum dan putusan yang akan diputuskan pada tanggal 9 Januari 2018 nanti. Ia berkonsultasi dengan kuasa hukum atas ajuan JPU terhadapnya, ia menjelaskan apa yang mendasari kasus penipuan yang terjadi tidak lantas membuat dia menerima dan hanya "mengangguk-angguk".





Kasus Penipuan

           Ketika ia benegoisasi dengan jadwal Kuasa Hukum dan jadwal Hakim, ia pun maju dengan salah satu JPU membahas sesuatu yang membuat air muka Hakim seperti berfikir ulang atau menimbang-nimbang sesuatu.

Kasus Ketiga
Kasus Perampokan berujung Maut

Kasus yang dapat menyangkut pasal 338, 311, dan 360 KUHP menurut Hakim ini dapat menyeret ke-2 orang bernama Nuli lahir pada 1982 tidak lulus SD dan Gepeng kelahiran 1992 yang lulus Madrasah Tsanawiyah setara SMP ini merampok pengendara motor di wilayah Jakarta (tidak jelas keterangan terdakwa sependengaran Saya dimana letak kejadian, karena kerumunan yang banyak di ruang sidang) dengan merampas secara paksa dan kejam, sehingga korban yang ingin di rampok mengalami kecelakaan.
            Nahasnya, korban yang dirampok barang-barangnya dari motor saat jatuh mengalami luka berat, dan diyakini mati ditempat. Kedua buron saat itu meluncur dengan cepat, tanpa dapat di ikuti oleh masyarakat yang berada di sekitar tempat perkara. Tidak lebih dari 24 jam, polisi dapat menemukan kedua buron ini. Keduanya merupakan tahanan dari kejaksaan Jakarta Utara, dan mereka  tinggal di Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Selain terkena pasal merampok, membunuh/mencelakakan orang, mereka dikenai pasal menggangu kenyamanan orang karena sebelum merampok, diketahui mereka mengendarai motor dengan ugal-ugalan. Keduanya dengan ditemani salah satu kerabat atau saudara, terlihat santai mendengar dakwaan yang disebutkan hakim, salah satu saksi dari keluarga korban dan saksi yang melihat kejadian tidak dapat hadir, sehingga keduanya belum mendengar putusan yang dijatuhkan, dalam sidang ini tidak ada Kuasa Hukum yang nampak.

orang-orang yang ikut mengikuti persidangan ini



             Dari keterangan keduanya, mereka mengapa melakukan hal tersebut karena dorongan dalam diri sendiri, namun tidak sepenuhnya bermaksud ingin melakukan hal tersebut. Kejadian perampokan tersebut pada siang hari. Hakim pun bertanya "Jadi kalian melakukan hal ini saa siang hari dalam keadaan sadar bukan? Apa yang anda ingin ambil dari korban?" Nuli menjawab sebab ia yang mengendarai motor, "iya siang, saya sadar yang mulia.  Karena ada dorongan aja dari dalam diri, tidak bermaksud yang mulia .." Beberapa orang yang ikut melihat persidangan nampak geram dan menggeleng kepala, hakim anggota hanya membasuh-basuh kepala nampak pusing. Singkatnya, Hakim tidak ingin memutuskan tanpa keterangan jelas dan lengkap dari para saksi yang absen, keduanya pun dibawah oleh Polisi kembali ke mobil tahanan, yang menurut pernyataan Polisi yang saya tanyakan Mobil tahanan tersebut digabung dengan tahanan Narkoba, Pembegalan, Pembunuhan, dan Terorisme.


Terima Kasih ☺

Komentar

Postingan Populer