Menindak Kejahatan Korupsi, Jokowi : Masyarakat dapat ikut berpartisipasi membantu KPK
oleh : Corani
Tindakan Korupsi di Indonesia kini semakin meluas baik di pusat maupun daerah. Giatnya pemerintahan saat ini untuk memberantasnya menuai banyak pro dan kontra.
Jokowi, melalui akun Instagramnya @jokowi mengajak Masyarakat Indonesia ikut terlibat dalam penanganan tindak korupsi, ia mengatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.43/2018 mengenai "Tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tidak pidana korupsi" pada 17 September 2018 lalu.
Bagi Presiden Jokowi, tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa yang harus ditangani juga dengan cara luar biasa. Lanjutnya, mekanisme pemberian penghargaan tersebut akan diatur dalam peraturan teknis.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) semester I pada September 2018 lalu, tingkat korupsi di Indonesia menurun dari tahun 2017 lalu. Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebutkan, pada semester I 2018, penegak hukum melakukan penindakan 139 kasus korupsi dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, modus yang digunakan berdasarkan pemetaan ICW antara lain penyalahgunaan korupsi, mark up, tindakan suap, pungutan liar, penggelapan, laporan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang.
Tindakan mengawasi ini akan diberikan ganjaran berupa keuntungan premi, atas laporan tindak korupsi yang diterima oleh pihak berwenang. Untuk itu, Jokowi mengajak elements Masyarakat untuk ikut mengawasi tindakan korupsi, dan ikut menertibkan perilaku buruk ini, agar Indonesia mencapai nawacita yang di perjuangkan para pahlawan.
Semoga harapan yang positif ini disambut baik, dan dilaksanakan dengan benar dan tegak, setegak-tegaknya. Serta jerahnya Koruptor semakin meluputkan kejahatan yang cukup tinggi di Negeri ini. Jangan lupa untuk kembangkan potensi nilai kebaikan diri anda dengan mau ikut dengan pergerakan dan ajakan pemerintah ini.




Komentar
Posting Komentar